Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Perguruan Tinggi Conversion Supplements Instruments (ISK) for Higher Education Section Articles

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Markus Oci

Abstract

Implementation of tertiary accreditation is the assessment and recognition of the quality and performance of an institution. The Conversion Supplement Instrument (ISK) is an additional accreditation instrument used for decision making on the conversion of an accredited ranking obtained by the Standard 7 College Accreditation Instrument to a new accreditation rating in accordance with the Higher Education Accreditation 3.0 instrument. This research uses a qualitative method (Qualitatitive Research), with a literature study approach. What is meant by library research (Library Research) the author seeks information that is relevant to the subject matter. Higher Education Conversion Supplement (ISK) instruments consist of: front page,  university identity, team identity preparation of ranking conversion report, preface, format of conversion supplement instrument (permanent lecturer, temporary lecturer, higher education quality assurance system, cycle internal quality assurance system, exceeding SN-PT, quality assurance mechanisms leading to Outcome Based Accreditation for accreditation of study programs and scientific publications.


 


===


Pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi adalah penilaian dan pengakuan tentang kualitas dan kinerja suatu institusi.  Instrumen Suplemen Konversi (ISK) adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (Qualitatitive Research), dengan pendekatan studi pustaka. Yang dimaksudkan dengan studi pustaka (Library Research) penulis mencari informasi yang  relevan dengan pokok pembahasan. Instrumen Suplemen  Konversi (ISK) perguruan tinggi terdiri dari: halaman depan, identitas perguruan tinggi,  identitas tim penyusunan laporan konversi peringkat, kata pengantar,  format  intrumen  suplemen konversi (dosen tetap, dosen tidak tetap, sistem  penjaminan  mutu perguruan tinggi,  siklus  sistem penjamian mutu internal,  pelampauan  SN-PT, mekanisme penjaminan mutu  menuju Outcome Based Accreditation  akreditasi program studi dan publikasi ilmiah.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Arsyad, Safnil, Menulis Artikel Jurnal Internasional Dengan Gaya Restorika Bahasa Inggris. Bengkulu: Program Studi Bahasa Inggris Jurusan Bahasa Dan Seni, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 2014.
  2. Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 02 Tahun 2020
  3. Tentang Instrumen Suplemen Konversi. Nashihuddin, Wahid dan Dwi Ridho Aulianto, Pengelolaan Terbitan Berkala Ilmiah Sesuai Ketentuan Akreditasi : Upaya menuju Jurnal Terakreditasi Dan Bereputasi Internasuonal. Jakarta: Jurnal Pustakawan Indonesia Volume 15 No. 1-2. 2016.
  4. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktoral Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktoral Penjaminan Mutu, 2018.
  5. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktoral Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktoral Penjaminan Mutu, 2019.
  6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Instrumen Suplemen Konversi.
  7. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Tim Pengembang SPMI. Sistem Penjaminan Mutu Internal Penetapan Standar Pendidikan Tinggi (Standar DIKTI) Oleh Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu, 2017.